Menkop Teten Geram Bos Indosurya Divonis Lepas! Bakal Ambil Langkah Ini

Menkop Teten Geram Bos Indosurya Divonis Lepas! Bakal Ambil Langkah Ini

Triwidiyanti - detikFinance
Jumat, 27 Jan 2023 11:46 WIB
Menkop UKM Teten Masduki
Menkop UKM Teten Masduki/Foto: Kemenkop UKM
Badung -

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas oleh hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki kecewa dengan hal tersebut.

Dilansir dari detikBali, Teten berharap pengadilan bisa memberikan vonis seadil-adilnya karena menyangkut ribuan nasabah yang berpotensi kehilangan simpanannya di KSP itu. Teten akan mengajukan banding.

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan kejaksaan untuk minta banding," ujar Teten setelah acara peresmian outlet serba ajik di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/01/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia segera menghadap kejaksaan dan Menkopolhukam atas putusan PN Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 lalu yang membebaskan Henry Surya.

Menurut Teten, putusan pengadilan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Untuk mencegah hal serupa terulang, dia telah membuat sejumlah langkah agar ke depannya koperasi dapat diawasi oleh pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim berpendapat Henry melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar.

Baca berita lengkapnya di sini.

(fdl/fdl)